Pengikut

Sabtu, 18 Agustus 2012

Waktu Pembayaran Zakat

Meskipun zakat merupakan ibadah
tersendiri tetapi zakat fitrah tidak mungkin
dilepaskan hubungan dengan Ramadhan.
selain berhubungan dengan waktu
pelaksanaan juga mengenai fungsi zakat
fitrah sebagai penyempurna puasa. Jika
puasa kita berempati akan kelaparan dan
kehausan, maka zakat fitrah merupakan
langkah nyata kepedulian social.Zakat
fitrah berlaku (diwajibkan) kepada semua
orang baik laki-laki maupun perempuan,
kecil maupun dewasa atau tua. Bahkan
juga bayi yang baru lahir. Zakat fitrah
berlaku bagi setiap pribadi yang
berkesempatan menemui Ramadhan dan
idul fitri. Selagi mempunyai kelebihan dari
yang dibutuhkan dirinya beserta orang
yang ditanggung nafkahnya. Mereka yang
tidak punya sumber pendapatan sendiri
(seperti anak-anak), kewajiban zakatnya
ditunaikan oleh penanggung nafkahnya
(orang tua, kepala keluarga atau system
social yang berlaku di masyarakat).
Sebuah hadits riwayat Bukhari
menyampaikan kesimpulan bahwa besaran
zakat fitrah adalah 1 (satu) sha’ bahan
makanan pokok setempat. Dalam konteks
Indonesia, itu berarti sekitar dua setengah
kilo gram beras perorang. Kewajiban
menunaikan zakat fitrah ini sebenarnya
mulai berlaku setelah masuk waktu idul
fitri (maghrib terakhir Ramadhan), pada
waktu inilah dapat dipastikan seseorang
terkena wajib zakat atau tidak (karena
meninggal menjelang maghrib misalnya).
Namun kita tidak harus menunggu malam
lebaran tiba untuk membayar zakat. Karena
diberikan kepada kita masa ta’jil
(membayar sebelum jatuh tempo) yang
dimulai sejak masuknya bulan Ramadhan.
Jadi, mengenai waktu penunaian zakat
fitrah diserahkan sepenuhnya kepada
individu masing-masing. Apakah akan
menunaikan di hari-hari Ramadhan
ataukah ataukah malam idul fitri? akan
tetapi patut dipertimbangkan bahwa zakat
fitrah disyariatkan dengan maksud utama
agar kaum fakir miskin memiliki cukup
makanan pada hari raya, sebagaimana
himabuan Rasulullah saw:
ﺃﻏﻨﻮﻫﻢ ﻋﻦ ﺍﻟﻄﻮﺍﻑ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻴﻮﻡ )ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰ (
Berilah mereka kecukupan , hingga mereka
terhindar berkeliling kesana-kemari
(meminta-minta) pada hari ini.
Artinya lebih utama membayarkan zakat
mendekati pelaksanaan hari raya, tepatnya
setelah subuh sebelum shalat idul fitri,
karena hal itu lebih tepat guna.
Pembayaran zakat setelah shalat id hingga
matahari terbenam hukumnya makruh. Jika
diundur lagi setelah maghrib hukukmnya
haram kecuali ada udzur. Hukum makruh
dan haram ini hanya berlaku untuk
tindakan penundaannya saja, kewajiban
zakatnya sendiri tetap ada sampai tunai
dibayarkan.

KH. Sahal Mahfudh (Rois Am PBNU)
Redaktur: Ulil Hadrawy


0 komentar:

Posting Komentar