Diantara hal yang dilakukan oleh umat Islam untuk menghidupkan malam hari raya adalah apa yang dikenal dengan istilah “takbiran”. Mengumandang takbir pada hari raya merupakan amaliyah yang disyariatkan, termasuk juga pada malam hari raya.
Adapun hukum takbir pada hari raya (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adhaa) adalah sunnah. Menurut Imam Nawawi rahimahullah didalam Al-Majmu’, hal itu berdasarkan riwayat,
عن نافع عن عبد الله بن عمر ان رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج في العيدين مع الفضل بن عباس و عبد الله والعباس وعلي وجعفر والحسن والحسين واسامة بن زيد وزيد بن حارثة وايمن بن ام ايمن رضي الله عنهم رافعا صوته بالتهليل والتكبير فيأخذ طريق الحدادين حتى يأتي المصلى وإذا فرغ رجع على الحذائين حتى يأتي منزله
“Dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berangkat pada hari raya beserta al-Fadll bin Abbas, Abdullah, Abbas, Ali, Ja’far, al-Hasan, Husain, Usamah bin Zaid, Zaid bin Haritsah, Ayman Ibn Ummu Aiman –Radliyallahu ‘Anhum-, mereka meninggikan suaranya (mengeraskan suara) dengan membaca tahlil dan takbir, mengambil rute satu jalan hingga tiba di mushalla (tempat shalat), dan ketika mereka selesai shalat, mereka kembali melewati rute yang lainnya hingga tiba di kediamannya”. [HR. Al-Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro, dan Shahih Ibnu Khuzimah]
Imam Al-‘Imraniy didalam Al Bayan menyebutkan juga, firman Allah Subhanahu wa Ta’alaa, surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai dalil takbir hari raya :
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم ولعلكم تشكرون
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”
Terkait ayat tersebut, Imam Al-Syafi’i rahimahullah (didalam Al-Umm) berkata :“Aku pernah mendengar dari ahli ilmu yang aku senangi mengatakan tentang firman Allah {wa litukmilul ‘Iddah} maksudnya adalah jumlah bilangan bulan Ramadhan, dan {wa litukabbirullah} maksudnya ketika telah sempurna bilangan Ramadhan”.
Al-‘Imraniy juga menuturkan sedikit perbedaan pendapat didalam Al Bayan bahwa “Daud (Ad-Dhahiriy) berkata : hokum takbir adalah wajib pada ‘Idul Fithri. Ibnu Abbas berkata : bertakbir dilakukan bersama dengan imam dan tidak dilakukan sendiri. Diceritakan dari Abu Hanifah, ia berkata : tidak ada takbir pada ‘Idul Fithri, namun bertakbir pada ‘Idul Adlha.
Macam Takbir Hari Raya dan Waktu Dimulainya
Secara garis besar, ada 2 macam istilah takbir hari raya yaitu takbir mursal dan takbir muqayyad. Imam Al-Ghaziy didalam Fathul Qarib mengatakan :
“Takbir ada dua macam ; pertama takbir Mursal yaitu takbir yang tidak mengiringi shalat, dan kedua takbir muqayyad yaitu takbir yang mengiringi shalat. Mushannif memulai menjelaskan takbir yang pertama (Mursal), bertakbir merupakan kesunnahan (anjuran) bagi setiap laki-laki maupun perempuan, baik yang hadlir ataupun musafir, ditempat-tempat mana saja, di jalanan, di masjid-masjid dan dipasar-pasar, dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya ‘Idul Fithri, dan mengulang-ngulang takbir ini sampai masuknya (mulainya) imam melakukan shalat ‘Idul Fithri, namun tidak disunnahkan melakukan takbir yang mengiringi shalat pada malam ‘Idul Fithri, akan tetapi Imam Nawawi rahimahullah didalam kitab Al-Adzkar memilih pendapat yang menyatakan sunnah (melakukan takbir mengiringi shalat pada malam ‘Idul Fithri)”.
“Kemudian juga disyariatkan takbir muqayyad, melakukan takbir pada ‘Idul Adlhaa mengiringi shalat-shalat fardlu, demikian juga shalat sunnah rawatib, shalat muthlaq dan shalat jenazah, dimulai sejak waktu shubuh pada hari ‘Arafah (9 Dzulhijjah) sampai waktu ‘Ashar pada akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”
Adapun mengenai waktu dimulainya melakukan takbir. Jika ‘Idul Fithri adalah ketika terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan (memasuki malam ‘Idul Fithri yaitu ketika waktu maghrib), ini juga pendapat 7 Fuqaha’ Madinah. Dalilnya adalah,
ولتكملوا العدة ولتكبروا الله على ما هداكم
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (bertakbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu” (QS. Al Baqarah : 185)
Sedangkan selesainya takbir hari raya ‘Idul Fithri, terdapat beberapa pendapat. Diantaranya, adalah sampai imam keluar (berangkat) menuju shalat ‘Ied, sebab ketika telah hadir ke tempat shalat, maka yang sunnah adalah menyibukkan dengan shalat maka tidak ada pengertian untuk tarbir. Pendapat lain, adalah sampai dimulainya pelaksanaan shalat ‘Ied, karena perkataan sebelum dimulainya pelaksanaan shalat adalah mubah (boleh) saja sehingga jadilah takbir merupakan perkara yang dianjurkan. Pendapat lainnya juga, adalah sampai imam pergi, sebab imam dan para makmum, mereka masih sibuk berdzikir hingga mereka selesai shalat, maka sunnah bagi yang tidak melaksanakan shalat untuk tetap melakukan takbir (sampai imam shalat pergi, penj). Namun, pendapaat yang shahih adalah sampai imam mulai melakukan shalat ‘Idul Fithri.
Adapun untuk ‘Idul Adlhaa. Tedapat beberapa pendapat, diantaranya ; pendapat pertama adalah dimulai setelah shalat Dhuhur pada yaumun Nahr (siang ‘Idul Adlha) dan berakhir pada waktu shubuh di akhir ayyumut tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah), ini berdasarkan firman Allah surah Al Baqarah ayat 200.
فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ
“Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah (dengan menyebut) Allah”
Sebab manasik haji selesai sebelum masuk tengah hari di yaumun Nahr serta permulaan bertemunya waktu dzuhur, sedangkan batas akhirnya mengikuti pelaksanaan haji, dan akhir shalatnya adalah shalat shubuh. Pendapat kedua, adalah sejak terbenamnya matahari pada malam ‘Idul Adlhaa, ini berdasarkan qiyas terhadap permulaan ‘Idul Fithri, sedangkan batas akhirnya sampai shalat shubuh di hari terakhir ayyamut tasyriq. Pendapat ketiga, adalah dimulai pada waktu shalat shubuh di hari ‘Arafah, dan berakhir pada waktu ‘Ashar di hari terakhir ayyamut tasyriq. Hal ini berdasarkan riwayat Umar dan ‘Ali bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam bertakbir setiap mengiri shalat setelah shalat Shubuh di hari ‘Arafah sampai shalat ‘Ashar pada hari terakhir ayyamut tasyriq. Dari pendapat tiga pendapat tersebut, yang shahih menurut Imam Nawawri adalah berakhir pada tanggal 13 Dzulhijjah waktu shalat ‘Ashar (akhir hari tasyriq)
Takbir mursal juga dikenal sebagai takbir muthlaq, sebab tidak terikat dengan waktu atau tidak mengiri shalat, sehingga bisa dikumandang kapanpun pada momen hari raya untuk menyemarakkan syiar tersebut, baik di rumah-rumah, masjid-masjid, jalan-jalan, pasar-pasar, baik siang maupun malamnya, dan dikerumuman masyarakat, dengan menyaringkan suaranya.
Imam Taqiyuddin Al-Husaini Al-Hishniy mengatakan didalam Kifayatul Akhyar :“(Disunnahkan mengumandangkan takbir sejak terbenamnya matahari pada malam hari raya sampai masuknya imam untuk shalat hari raya. Adapun pada ‘Idul Adlhaa, takbir dilakukan mengirisi shalat-shalat fardlu sejak shubuh pada hari ‘Arafah sampai waktu ‘Ashar akhir hari tasyriq). Disunnahkan bertakbir sejak terbenam matahari pada malam ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adlhaa, dan tidak ada ada perbedaan dalam hal tersebut, baik di masjid-masjid, rumah-rumah, pasar-pasar, baik siang maupun malam, dan juga ketika di keramainan orang untuk menyeragamkan kumandang takbir, juga tidak ada perbedaan baik yang hadlir (tidak sedang musafir) maupun yang dalam keadaan musafir, dalilnya untuk ‘Idul Fithri adalah firman Allah {“ hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”}, sedangkan dalil untuk ‘Idul Adlhanya adalah qiyas pada hal tersebut dan juga warid dari Ummu ‘Athiyyah, ia berkata {“Kami (para perempuan) diperintahkan pada hari raya keluar rumah meskipun dalam keadaan haidl, supaya mengikuti mengikuti masyarakat melakukan takbir dengan takbir mereka”}. Adapun akhir selesainya takbir ; Untuk ‘Idul Fithri adalah sampai imam mulai melakukan shalat ‘Ied, inilah pendapat yang shahih. Sedangkan untuk ‘Idul Adlhaa, pendapat yang shahih menurut Imam Rafi’i adalah sampai mengiri shalat shubuh pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Dzulhijjah). Sedangkan menurut Imam Nawawi, yang shahih adalah mengiringi shalat ‘Ashar pada hari terakhir ayyamut tasyriq (13 Dzulhijjah), ia berkata ; dan itu jelas menurut pada ulama ahli tahqiq berdasarkan dengan hadits Nabi”.
Imam Al-‘Imrani didalam Al Bayan fil Madzhab Al-Syafi’i berkata :
“Disunnahkan pada ‘Idul Fithri mengumandangkan takbir muthlaq, yakni takbir yang tidak terikat dengan waktu, orang boleh bertakbir kapan pun di berbagai tempat, di pasar, di masjid dan ditempat-tempat lainnya, dimalam hari ataupun disiang hari. Namun apakah di ‘Idul Fithri disunnahkan melakukan takbir muqayyad yang mengiri shalat fardlu ataukah tidak ?. Dalam hal ini ada dua pandangan. Pertama mengatakan : tetap disunnahkan melakukan takbir muqayyad, sebab hari raya disunnahkan takbir muthlaq maka didalamnya disunnahkan pula takbir muqayyad seperti ‘Idul Adlhaa, sehingga dalam hal ini, takbir tersebut hanya dilakukan pada 3 shalat fardlu saja yakni Maghrib, ‘Isya’ dan Shubuh. Pendapat kedua : tidak disunnahkan melakukan takbir muqayyad pada ‘Idul Fithri, sebab tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam, tidak pula dari salah seorang sahabat, berbeda halnya dengan ‘Idul Adlhaa”
“Terkait dengan takbir pada ‘Idul Adlhaa, ulama syafi’iyah kami berbeda pandangan mengenai waktunya. Kebanyakan mereka berkata, ada 3 pendapat. Pertama : dimulai shalat shalat Dhuhur pada hari ‘Idul Adlhaa (yaumun Nahr) dan berakhir setelah sholat shubuh pada akhir hari tasyriq, serta juga melakukan takbir mengiringi seluruh shalat Fardlu, itu pendapat yang shahih, dan telah diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan, Ibnu Umar, Zaid bin tsabit, Ibnu Abbas, itu juga pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad. … Pendapat kedua : takbir dimulai setelah shalat Maghrib pada malam ‘Idul Adlhaa, sebagai qiyas dengan ‘Idul Fithri, dan berakhir setelah shalat shubuh di akhir hari tasyriq, sehingga takbir yang mengiringi shalat fardlu totalnya sebanyak 18 shalat. Pendapat ketiga : bertakbir setelah shalat shubuh pada hari ‘Arafah, dan berakhir setelah shalat ‘Ashar pada akhir hari tasyriq. Riwayat yang demikian berasal dari ‘Umar bin Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, Sufyan At-Tsauriy, Ahmad, Ishaq, Abu Yusuf, Muhammad dan Ibnu Al Mundzir juga memilihnya”.
Lafadz Takbir Yang di Kumandangkan
Lafadz takbir yang dikumandang pada momen hari raya adalah “Allahu Akbar” sebanyak 3 kali, ini masyhur berasal dari nas-nas Imam Al-Syafi’i rahimahullah dan merupakan fatwa madzhab,
اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَر
Boleh juga menambahkan dengan lafadz takbir yang panjang, sebab itu juga hasan (bagus). Ini juga sering dibaca oleh umat Islam, yaitu
اللّه أكْبَرُ كَبيراً، والحَمْدُ لِلَّهِ كَثيراً، وَسُبْحانَ اللَّهِ بُكْرَةً وأصِيلاً، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، وَلا نَعْبُدُ إِلاَّ إِيَّاهُ مُخْلِصِينَ لَهُ الدينَ وَلَوْ كَرِهَ الكافِرُون، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ، صَدَقَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ الأحْزَابَ وَحْدَهُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللّه واللَّهُ أكْبَرُ
Beberapa kebiasaan sahabat Nabi Shallahu ‘alayhi wa Sallam juga menggunakan lafadz lain yang merupakan shighat yang disukai, yaitu
اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ، لا إِلهَ إِلاَّ اللَّهُ، واللَّهُ أكْبَرُ اللَّهُ أكْبَرُ ولِلَّهِ الحَمْدُ
Imam Al-Syairaziy didalam Al-Muhaddzab bab Takbir, mengatakan :
“Dan sunnah pada takbir mengucapkan {Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar} sebanyak 3 kali, berdasarkan riwayat Ibnu ‘Abbas, bahwa ia berkata : {“Allahu Akbar sebanyak 3 kali”}. Dan riwayat dari Abdullah bin Muhammad bin Abu Bakar bin Umar bin Hazm, ia berkata : {Aku menyaksikan para imam radliyallahu ‘anhum, mereka bertakbir pada hari-hari tasyriq setelah melakukan shalat sebanyak 3 kali}. Dan dari Al Hasan seperti itu juga. Sedangkan Imam Al-Syafi’i berkata didalam kitab Al-Umm : {Jika ingin menambahkan lafadz takbirnya, maka ucapkanlah setelah takbir 3 kali yaitu Allahu Akbar Kabiran wal Hamdulillahi Katsiran wa Subhanallahi Bukratan wa Ashilaan Laa Ilaaha Illahu wa Laa Na’budu Illaa Iyyahu Mukhlishina lahud Diin wa Lau Karihal Kafiruun… (sampai akhir..), karena Nabi Shallallau ‘Alayhi wa Sallam bersabda, demikian ketika berada di buki Ash-Shofa}. Dan disunnahkan mengangkat nada suaranya (menyaringkan suaranya) dengan bertakbir, berdasarkan riwayat bahwa Nabi Shalallahu ‘alayhi wa Sallam keluar melaksanakan shalat dua hari raya menyarinngkan suaranya dengan bertahlil dan bertakbir, karena ketika suara dinyaringkan maka akan didengar oleh orang yang tidak bertakbir, kemudian ikut bertakbir juga”.
Imam Nawawi Rahimahullah didalam Raudlatuth Thalibin mengatakan ; “Sifat takbir ini adalah bertakbir sebanyak 3 kali di ulang-ulang, berdasarkan madzhab Syafi’i. Diriwayatkan qaul qadim menyatakan bertakbir sebanyak 2 kali. Imam Syafi’i berkata : apa yang ditambahkan berupa dzikir kepada Allah adalah bagus. Dipandang baik (ihtihsan) didalam kitab Al Umm yaitu tambahan : {Allahu Akbar Kabiran wal Hamdulillahi Katsiran wa Subhanallahi Bukratan wa Ashilaan Laa Ilaaha Illahu wa Laa Na’budu Illaa Iyyahu Mukhlishina lahud Diin wa Lau Karihal Kafiruun… (sampai akhir..)}. Sedangkan didalam qaul qadim, setelah takbir 3 kali adalah {“Allahu Akbar Kabiiran, wal Hamdulillahi Katsiran, Allahu Akbar ‘alaa Maa Hadzanaa, wal-Hamdu Lillahi ‘alaa Maa Ablanaa wa Awlanaa”}. Pengarang kitab Asy-Syamil berkata : apa yang biasa di ucapkan oleh kaum Muslimin juga tidak apa-apa, yaitu {Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Laa Ilaaha Illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamd}. Aku (Imam Nawawi) berkata : yang di sebutkan oleh shahib Asy-Syamil, di kutip juga oleh shahib Al-Bahr dari nash Imam Syafi’i rahimahullah didalam Al-Buwaithiy, dan berkata : ia juga mengamalkannya, Wallahu A’lam”.
Imam Zakariyyah Al-Anshoriy didalam Fathul Wahab berkata : “Shighat takbir yang di sukai serta banyak dikenal adalah sebagaimana yang asal : {Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar Laa Ilaaha Illallahu Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamd}, dan yang di ihtihsan didalam Al-Umm tambahan setelah takbir 3 kali adalah {Allahu Akbar Kabiran …. (sampai akhir)}”.
Wallahu A'lam
Redaktur : AR
disadur dari : madinatul iman
Pendapat yg berbobot mengenai takbir
BalasHapus