Pengikut

Kamis, 20 Juni 2013

Hukum Memainkan Rebana

Boleh hukumnya memainkan rebana (dan diiringi
dengan pembacaan shalawat) meskipun di dalam
masjid, misalnya untuk kepentingan acara
pernikahan. Hal itu diterangkan di dalam kitab:
1. Al-Fatawi al-Kubra al-Fiqhiyyah, karya Imam
Ibnu Hajar al-Haitami, jilid 4 halaman 356,
cetakan "Darul Fikr" Beirut Libanon dengan
keterangan sebagai berikut:
ﻭﻓﻲ ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻱ ﻭﺳﻨﻦ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ - ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ
ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻨﻬﺎ - ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ
»ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻓﻌﻠﻮﻩ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻭﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ
ﺑﺎﻟﺪﻑ « ﻭﻓﻴﻪ ﺇﻳﻤﺎﺀ
ﺇﻟﻰ ﺟﻮﺍﺯ ﺿﺮﺏ ﺍﻟﺪﻑ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺎﺟﺪ ﻷﺟﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻌﻠﻰ
ﺗﺴﻠﻴﻤﻪ ﻳﻘﺎﺱ ﺑﻪ ﻏﻴﺮﻩ
Artinya:
"Dan di dalam kitab hadits "At-Tirmidzi" dan
"Sunan Ibnu Majah" dari Aisyah, semoga Allah
ta'ala meridhoinya !, bahwa Nabi shallallaahu
'alaihi wa sallam bersabda: Siarkanlah pernikahan
ini dan lakukanlah di masjid-masjid, dan
mainkanlah dengan rebana ! Di dalam hadits
tersebut merupakan isyarat akan dibolehkannya
memainkan rebana di masjid-masjid karena acara
resepsi pernikahan. Dengan demikian atas
ketaslimannya (menerima hukum dibolehkannya
memainkan rebana), maka dengan itu diqiyaskan
atau dianalogikan kepada memainkan rebana
selain untuk acara resepsi pernikahan."
2. Sunan Ibnu Majah, jilid 1 halaman 611, cetakan
"Darul Fikr" Beirut Libanon dengan keterangan
sebagai berikut:
ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻧﺼﺮ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﺠﻬﻀﻤﻲ ﻭ ﺍﻟﺨﻠﻴﻞ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ .
ﻗﺎﻝ : ﺣﺪﺛﻨﺎ ﻋﻴﺴﻰ ﺍﺑﻦ ﻳﻮﻧﺲ , ﻋﻦ ﺧﺎﻟﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻴﺎﺱ ,
ﻋﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﺑﻦ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ , ﻋﻦ ﺍﻟﻘﺎﺳﻢ , ﻋﻦ
ﻋﺎﺋﺸﺔ , ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺃﻋﻠﻨﻮﺍ
ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ , ﻭ ﺍﺿﺮﺑﻮﺍ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﻐﺮﺑﺎﻝ
Artinya:
=====
"Telah menceritakan kepada kami Nashr bin al-
Jahdhomi dan Kholil bin Amr, dia berkata: Telah
menceritakan kepada kami Isya ibnu Yunus, dari
Kholid bin Ilyas, dari Robi'ah bin Abi
Abdurrahman, dari al-Qasim, dari Aisyah, dari
Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, beliau
bersabda: Dan siarkanlah pernikahan ini dan
mainkanlah rebana !"
3. Sunan at-Tirmidzi, jilid 2 halaman 276, cetakan
"Darul Fikr" Beirut Libanon

Oleh ; Kh. Thobary Syadzily

0 komentar:

Posting Komentar