Pengikut

Senin, 09 Juli 2012

INILAH PANDANGAN ISLAM TENTANG WARIA




”Rasulullah melaknat kaum wanita yang menyerupai pria dan kaum pria yang menyerupai
wanita.” (HR
Bukhari, Abu Da- wud,
At- Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah dari Ibn 'Abbas).
Dalam khazanah Islam, ada yang disebut
khuntsa. Istilah yang digunakan oleh para
fuqaha untuk menyebut orang yang
mempunyai alat kelamin ganda. Karena itu,
khuntsa ini merupakan qadha' atau
ketetapan, yang diberikan oleh Allah.
Berbeda dengan waria. Waria adalah kaum
pria yang menyerupai wanita. Baik dalam
hal tutur kata, pakaian, gaya berjalan,
maupun penampilan fisik lainnya. Di antara
waria, bahkan ada yang telah melakukan
operasi plastik, untuk mendapatkan
kondisi fisik yang mirip dengan wanita.
Termasuk kelamin.
Waria jelas berbeda dengan khuntsa.
Karena itu, dalam fiqih Islam, mereka tidak
bisa dihukumi sebagai khuntsa. Khuntsa
adalah qadha', yang ditetapkan oleh Allah.
Sedangkan waria adalah bentuk
penyimpangan perilaku.
Demikian juga dalam kasus gay dan lesbi.
Mereka sebenarnya bukan ditakdirkan suka
kepada sesama jenis. Karena naluri seksual
manusia pada dasarnya bukan hanya
membutuhkan pemenuhan, tetapi
pemenuhan kebutuhan tersebut harus
benar dan halal.
Bagi laki-laki, pemenuhan kebutuhan yang
benar tentu bukan dengan laki-laki,
melainkan dengan perempuan. Demikian
sebaliknya, perempuan juga bukan dengan
perempuan, tetapi dengan laki-laki. Jika
tidak, mereka dianggap melakukan
penyimpangan seksual.
Bagaimana Islam memandang
penyimpangan-penyimpangan seksual itu?
Nabi dengan tegas melaknat para pelaku
penyimpangan seksual tersebut. Terhadap
kaum waria, Nabi menyatakan, ”Rasulullah
melaknat kaum wanita yang menyerupai
pria dan kaum pria yang menyerupai
wanita.” (HR Bukhari, Abu Da-wud, At-
Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibn Majah dari Ibn
'Abbas).
Demikian juga gay dan lesbi, ”Allah
melaknat siapa saja yang melakukan
tindakan kaum Luth, sebanyak tiga
kali.” (HR Ahmad dari Ibn 'Abbas). Hampir
keseluruhan kaum Nabi Luth melakukan
hubungan kelamin sesama jenis. Nabi Luth
telah menyeru mereka untuk menghentikan
perbuatan tersebut, tetapi mereka
mengabaikannya, malah mengingkari
kenabiannya. Akhirnya, kaum Nabi Luth
dimusnahkan dengan bencana yang
sangat mengerikan.
Sudah sedemikian jelasnya kedudukan
waria, gay, dan lesbi dalam Islam. Maka,
saya sungguh kaget ketika membaca berita
bahwa ada seorang istri tokoh Islam yang
sangat terkenal di negeri ini berkata
kepada seorang waria yang datang ke
kediamannya, Ahad (08/07), “Tidak ada
yang bisa menjamin kemuliaan seseorang,
belum tentu saya lebih mulia dibanding
sampean (waria itu – Red.), lakukan saja
yang terbaik dan ikhlas karena Allah SWT.”
Kalimat itu terucap merspons kata-kata si
waria, “Saya mau mengadakan pengajian
akbar khusus Waria se-Indonesia, saya
harap Ibu mendukung.”
Bagian kalimat sang “Ibu” yang kedua dan
ketiga, “belum tentu saya lebih mulia
dibanding sampean, lakukan saja yang
terbaik dan ikhlas karena Allah SWT”, tidak
ada masalah. Tapi bagian yang pertama,
“Tidak ada yang bisa menjamin kemuliaan
seseorang”, seolah memberikan harapan
bahwa waria pun mulia. Padahal, jelas,
waria itu dilaknat Allah dan Rasul.
Niat sang waria untuk menggelar pengajian
adalah niat yang suci. Namun,
kedudukannya, waria, dalam Islam adalah
kedudukan yang tidak suci, bahkan
terlaknat. Maka, menurut saya, akan
menjadi bijak kalau sang Ibu menasihati si
waria agar kembali ke fithrahnya dulu,
menjadi pria sejati, baru kemudian
menggelar pengajian itu.
Jika tidak, saya khawatir akan timbul kesan
atau bahkan pembenaran bahwa Islam itu
menerima waria dan sejenisnya.
Nah, agar tidak muncul kesan itu, saya
memberikan masukan kepada waria,
ikutilah pengajian-pengajian umum. Dari
sana, mudah-mudahan, akan ada
pencerahan. Sehingga, pada akhirnya,
Anda akan mendapatkan hidayah. Kembali
kepada fithrah Anda yang sesungguhnya.


Dikutip dari : majalah Al kisah

Jumat, 06 Juli 2012

Undangan Peringatan Isra Wal Mi'raj Nabi Muhammad SAW



Kepada Yang terhormat Bapak/Ibu kaum Muslimin dan Muslimat di tempat

Assalamualaikum wr. wb.

ada undangan dari IPNU - IPPNU memperingati Isra wal Mi'raj hari minggu jam 07 00 sampai dengan selesai  di mesjid al Jihad Karawang Menampilkan Ustad Soleh Mahmud

Inilah Penjelasan tentang syariat

Penjelasan tentang syariat

Apakah yang dimaksud dengan syariat ?

Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum.

Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.

Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum.

Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” (QS. Al-Maidah [5]: 48)

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Maidah [5]: 18).

“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” (QS. Asy-Syuuraa [42]: 13).

Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah subhanahu wa ta'ala melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Jadi syariat adalah agama atau dalam beberapa hadits disebut juga dengan "urusan kami" , urusan yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla menetapkannya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam itu Jadi agama bagimu.” (QS. al-Maidah: 3)

Ibnu Katsir ketika mentafsirkan (QS. al-Maidah: 3) berkata, “Tidak ada sesuatu yang halal melainkan yang Allah halalkan, tidak ada sesuatu yang haram melainkan yang Allah haramkan dan tidak ada agama kecuali perkara yang di syariatkan-Nya.”

Dari Ibnu ‘Abbas r.a. berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “apabila mereka mengerjakan agama dengan pemahaman berdasarkan akal pikiran, padahal di dalam agama itu tidak ada pemahaman berdasarkan akal pikiran, sesungguhnya agama itu dari Tuhan, perintah-Nya dan larangan-Nya.” (Hadits riwayat Ath-Thabarani)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam diutus oleh Allah Azza wa Jalla membawa agama atau perkara yang disyariatkanNya yakni apa yang telah diwajibkanNya (jika ditinggalkan berdosa), apa yang telah dilarangNya dan apa yang telah diharamkanNya (jika dilanggar berdosa). Allah ta’ala tidak lupa.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban , maka jangan kamu sia-siakan dia; dan Allah telah memberikan beberapa larangan, maka jangan kamu langgar dia; dan Allah telah mengharamkan sesuatu, maka jangan kamu pertengkarkan dia; dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda kasihnya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka jangan kamu perbincangkan dia.” (Riwayat Daraquthni, dihasankan oleh an-Nawawi dan tercantum dalam hadits Arba’in yang ketiga puluh)

Rasulullah Shallallau ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apa-apa yang Allah halalkan dalam kitabNya adalah halal, dan apa-apa yang diharamkan dalam kitabNya adalah haram, dan apa-apa yang didiamkanNya adalah dibolehkan. Maka, terimalah kebolehan dari Allah, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap segala sesuatu.” Kemudian beliau membaca (Maryam: 64): “Dan tidak sekali-kali Rabbmu itu lupa.” (HR. Al Hakim dari Abu Darda’, beliau menshahihkannya. Juga diriwayatkan oleh Al Bazzar)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Tidak tertinggal sedikitpun yang mendekatkan kamu dari surga dan menjauhkanmu dari neraka melainkan telah dijelaskan bagimu ” (HR Ath Thabraani dalam Al Mu’jamul Kabiir no. 1647)

“mendekatkan dari surga” = perkara kewajiban (ditinggalkan berdosa)
“menjauhkan dari neraka” = perkara larangan dan perkara pengharaman (dikerjakan berdosa)

Telah sempurna agama Islam maka telah sempurna atau tuntas segala laranganNya, apa yang telah diharamkanNya dan apa yang telah diwajibkanNya, selebihnya adalah perkara yang didiamkanNya atau dibolehkanNya.

Firman Allah ta’ala yang artinya “dan tidaklah Tuhanmu lupa” (QS Maryam [19]:64)

Perbuatan manusia ada dua jenis yakni

1. Dalam perkara syariat atau
2. Di luar perkara syariat

Di dalam perkara syariat, berlaku kaidah ushul fiqih “al-ashlu fil ‘ibaadati at-tahrim” yang artinya “hukum asal ibadah adalah haram” maksudnya ibadah dalam perkara syariat (apa yang telah disyariatkanNya) harus berdasarkan dalil yang menetapkannya.

Kita tidak boleh menetapkan hukum perkara terkait dosa, baik sesuatu yang ditinggalkan berdosa (perkara kewajiban) maupun sesuatu yang dikerjakan / dilanggar berdosa (perkara larangan/pengharaman) tanpa ada dalil yang menetapkannya.

Kita tidak boleh melarang sesuatu yang tidak dilarangNya, mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya dan bagi yang melakukannya termasuk melakukan bid'ah dholalah karena menyekutukan Allah dengan sesuatu yang tidak diturunkan keterangannya sehingga pelakunya akan bertempat di neraka.

Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya, “Katakanlah! Tuhanku hanya mengharamkan hal-hal yang tidak baik yang timbul daripadanya dan apa yang tersembunyi dan dosa dan durhaka yang tidak benar dan kamu menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak turunkan keterangan padanya dan kamu mengatakan atas (nama) Allah dengan sesuatu yang kamu tidak mengetahui.” (QS al-A’raf [7] : 33)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya Rabbku memerintahkanku untuk mengajarkan yang tidak kalian ketahui yang Ia ajarkan padaku pada hari ini: ‘Semua yang telah Aku berikan pada hamba itu halal, Aku ciptakan hamba-hambaKu ini dengan sikap yang lurus, tetapi kemudian datanglah syaitan kepada mereka. Syaitan ini kemudian membelokkan mereka dari agamanya, dan mengharamkan atas mereka sesuatu yang Aku halalkan kepada mereka, serta mempengaruhi supaya mereka mau menyekutukan Aku dengan sesuatu yang Aku tidak turunkan keterangan padanya”. (HR Muslim 5109)

Sedangkan di luar perkara syariat, berlaku kaidah ushul fiqih

“wal ashlu fi ‘aadaatinal ibaahati hatta yajii u sooriful ibahah”

yang artinya “dan hukum asal dalam kebiasaan (adat) atau segala perkara di luar perkara syariat adalah boleh saja (mubah) sampai ada dalil yang memalingkan dari hukum asalnya atau sampai ada dalil yang melarangnya atau mengharamkannya“.

Maksudnya adalah “segala kebiasan (adat) atau segala perkara di luar perkara syariat (diluar dari apa yang telah disyariatkanNya) selama tidak melanggar satupun laranganNya atau selama tidak ada laranganNya atau selama tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits serta ijma dan qiyas maka hukum asalnya adalah mubah (boleh). Perubahan hukum asalnya tergantung jenis perbuatannya.“

Jika menyalahi laranganNya atau bertentangan dengan Al Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas dinamakan sunnah sayyiah (contoh / teladan / rintisan / perkara baru yang buruk) dan termasuk bid’ah dholalah

Jika tidak menyalahi satupun laranganNya atau tidak bertentangan dengan Al Qur’an, Hadits, Ijma dan Qiyas maka dinamakan sunnah hasanah (contoh / teladan / rintisan / perkara baru yang baik) dan termasuk bid’ah hasanah

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (HR Muslim 4830)

Imam Mazhab yang empat yang bertalaqqi (mengaji) dengan Salaf Sholeh, contohnya Imam Syafi’i ~rahimahullah menyampaikan batasan bagi kaum muslim yang akan melakukan perbuatan di luar perkara syariat (di luar dari apa yang disyariatkanNya) yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.


قاَلَ الشّاَفِعِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -ماَ أَحْدَثَ وَخاَلَفَ كِتاَباً أَوْ سُنَّةً أَوْ إِجْمَاعاً أَوْ أَثَرًا فَهُوَ البِدْعَةُ الضاَلَةُ ، وَماَ أَحْدَثَ مِنَ الخَيْرِ وَلَمْ يُخاَلِفُ شَيْئاً مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ البِدْعَةُ المَحْمُوْدَةُ -(حاشية إعانة 313 ص 1الطالبين -ج )

Artinya ; Imam Syafi’i ra berkata –Segala hal yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan menyalahi pedoman Al-Qur’an, Al-Hadits, Ijma’ (sepakat Ulama) dan Atsar (Pernyataan sahabat) adalah bid’ah yang sesat (bid’ah dholalah). Dan segala kebaikan yang baru (tidak terdapat di masa Rasulullah) dan tidak menyelahi pedoman tersebut maka ia adalah bid’ah yang terpuji (bid’ah mahmudah atau bid’ah hasanah), bernilai pahala. (Hasyiah Ianathuth-Thalibin –Juz 1 hal. 313)

Jadi kesimpulannya ahli bid'ah ada dua jenis yakni

1. Mereka yang mengada-ada dalam perkara syariat atau dalam urusan agama (urusan kami) yakni mereka melarang sesuatu yang tidak dilarangNya , mengharamkan sesuatu yang tidak diharamkanNya, mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkanNya

2. Mereka yang mencontohkan atau meneladankan perbuatan di luar perkara syariat yang bertentangan dengan Al Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas.


Wassalam


Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830

Berpuasalah kamu setelah menyaksikan bulan

Berpuasalah kamu setelah menyaksikan bulan



Firman Allah ta'ala yang artinya


”Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan (di negeri tempat tinggalnya), maka hendaklah ia berpuasa pada bulan tersebut.” (QS. Al Baqarah [2] : 185)


“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji” (QS Al Baqarah [2]:189 )


“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah, sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia sebagai bentuk tandan yang tua” (QS Yaasin [36]:39)


“Sebagai bentuk tandan yang tua” maksudnya: bulan-bulan itu pada awal bulan, kecil berbentuk sabit, kemudian sesudah menempati manzilah-manzilah, dia menjadi purnama, kemudian pada manzilah terakhir kelihatan seperti tandan kering yang melengkung".


Alhamdulillah, sebentar lagi kita akan memasuki bulan suci Ramadhan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala mempertemukan kita dengan bulan Suci Ramadhan, bulan yang mulia bulan yang penuh rahmat.


Segelintir orang-orang berpesan "keperluan ummat dalam menentukan dan penjadwalan ritme hidup yang padat dan terjadwal dengan rapi juga harus mendapatkan perhatian para pengambil keputusan dalam menetapkan awal bulan Ramadhan, untuk itulah pentingnya menggunakan ilmu hisab (perhitungan). Jadi dengan semakin cepat kita menentukan kapan saat puasa dan kapan saat berhari raya , hal itu semakin baik untuk kaum muslimin."

Kalimat seperti ”keperluan ummat dalam menentukan dan penjadwalan ritme hidup yang padat dan terjadwal dengan rapi" menunjukan kecondongan kepada al wahn, cinta dunia takut mati atau lebih mementingkan kehidupan dunia daripada kepentingan kehidupan di akhirat kelak.

Pada hakikatnya, ilmu hisab (perhitungan) adalah sebagai alat bantu untuk merukyat (melihat hilal).

Rukyat tanpa data hisab yang akurat sudah barang tentu akan terjadi kesalahan dalam merukyat. Karena untuk mengetahui posisi dan ketinggian hilal itu harus menggunakan ilmu hisab. Begitu pula lamanya hilal di atas atau di bawah ufuk itu hanya bisa diketahui dengan ilmu hisab. Adapun lamanya hilal di atas ufuk hanya sekitar beberapa menit atau detik saja, tergantung hilalnya.

Kyai Thobary Syadzily mengatakan "Ilmu hisab itu ibarat alamat lengkap seseorang, sedangkan rukyat itu ibaratnya rumahnya. Bagaimana kita bisa menemukan rumah seseorang kalau tanpa adanya alamat jelas"

Mereka yang mengedepankan ilmu hisab (perhitungan) berdasarkan ijtihad mereka terhadap dalil seperti


صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِِهِ وَاَفْطِرُوْالِرُؤْيَنِهِ فَإِنْغُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْالَهُ

”Berpuasalah kamu karena melihat bulan, dan berbukalah kamu karena melihat bulan, jika ternyata bulan tertutup atasmu, maka kira-kirakanlah.”

Bagi mereka "maka kira-kirakanlah" penafsirannya adalah ”kirakanlah dengan memakai hisab (perhitungan)”

Namun banyak dalil yang menegaskan "jika terhalang oleh awan" yang menunjukkan terhalangnya penglihatan.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)" (HR Bukhari 1767)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan pula kalian berbuka hingga kalian melihatnya. Apabila kalian terhalang oleh awan maka perkirakanlah jumlahnya (jumlah hari disempurnakan)" (HR Bukhari 1773).

Bahkan ada hadits telah jelas-jelas menegaskan untuk menggenapkannya seperti


حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ قَالَ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ

Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu'bah telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata, aku mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, atau katanya Abu Al Qasim shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah jumlah bilangan hari bulan Sya'ban menjadi tiga puluh". (HR Bukhari 1776)

Begitupula telah jelas adanya larangan berpuasa pada yaum asy-syakk atau hari yang diragukan, yakni terdapat keraguan apakah hari tersebut masih termasuk bulan Sya’ban atau telah masuk bulan Ramadhan.

Diriwayatkan dari Ammar bin Yasir radliyallâhu anhu, bahwa beliau berkata :


مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (رواه أبو داود والنسائي والترمذي)

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia telah durhaka pada Abul Qasim (Rasulullah) shallallâhu alaihi wa sallam" (HR. Abu Dawud, Nasa’i dan Turmudzi)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda :


إذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا صِيَامَ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ (رواه أبو داود وغيره)

"Jika Sya’ban telah berlalu separuh, maka tidak ada puasa hingga tiba Ramadhan" (HR. Abu Dawud dan lainnya)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallâhu anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu alaihi wa sallam bersabda :


لَا تَقَدِّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إلَّا أَنْ يُوَافِقَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ (رواه البخاري ومسلم)

"Jangan mendahului bulan (Ramadhan) dengan (berpuasa) sehari atau dua hari, kecuali hari tersebut bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan salah seorang dari kalian" (HR. Bukhari dan Muslim)

Hal yang dimaksud dengan "puasa yang biasa dilakukan" adalah puasa sunnah bukan puasa yang diniatkan untuk puasa wajib di bulan Ramadhan

Secara definitif, yaum asy-syakk adalah hari ke-30 dari bulan Sya’ban, di mana telah tersiar kabar bahwa semalam hilal berhasil di-rukyah atau dilihat, dan keadaan langit pada malam itu cerah, tidak mendung, tetapi tak satupun orang yang menyatakan kesaksian di hadapan hakim bahwa dia telah melihat hilal. Atau ada kesaksian penglihatan hilal, tetapi dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi hilal, seperti anak kecil, wanita, budak atau orang fasiq (pelaku maksiat), yang kesaksiannya tidak diyakini kebenarannya.

Firman Allah ta’ala yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya“. (QS An Nisaa [4]:59)

Oleh karenanya jika kita menemukan perselisihan karena perbedaan pendapat di antara para ulama maka kita taati sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk mengikuti hasil kesepakatan mayoritas para ulama (as-sawad al a’zham) dan tinggalkanlah pendapat ulama yang menyelisihi atau mengingkari hasil kesepakatan mayoritas para ulama (as-sawad al a’zham)

Kesepakatan mayoritas para ulama (as-sawad al a’zham) di negara kita dihasilkan oleh sidang itsbat yang di selenggarakan oleh pemerintah (ulil amri) berdasarkan kesepakatan para ahi hisab dan rukyat.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadi perselisihan maka ikutilah as-sawad al a’zham (pemahaman mayoritas kaum muslim atau pemahaman jumhur ulama).” (HR. Ibnu Majah, Abdullah bin Hamid, at Tabrani, al Lalika’i, Abu Nu’aim. Menurut Al Hafidz As Suyuthi dalam Jamius Shoghir, ini adalah hadits Shohih)

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:


“إِنَّ اللهَ لَا يُجْمِعُ أُمَّةِ عَلَى ضَلَالَةٍ وَيَدُ اللهِ مَعَ الجَمَاعَةِ وَمَنْ شَذَّ شَذَّ إِلَى النَّارِ”

“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku diatas kesesatan. Dan tangan Allah bersama jama’ah. Barangsiapa yang menyelewengkan, maka ia menyeleweng ke neraka“. (HR. Tirmidzi: 2168).

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari XII/37 menukil perkataan Imam Thabari rahimahullah yang menyatakan: “Berkata kaum (yakni para ulama), bahwa jama’ah adalah as-sawadul a’zham“.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kab Bogor 16830